Peran Pengawas penyiaran publik komunikasi massa suara


PERLUNYA FUNGSI PENGAWASAN DALAM LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK YANG BERBASIS KOMUNIKASI MASSA SUARA.

OLEH : DODY ISKANDAR,SH

Radio sebagai sarana komunikasi masaa suara saat ini masih sangat berperan aktif dalam menyauarakan informasi-informasi yang berkenaan dengan berbagai segmentasi pendengar di masyarakat sehingga hampir setiap rumah, mobil, handphone sekarang ini dilengkapi dengan radio. Bentuk radio yang sekarang ini telah banyak perubahan dan sangat beragam sehingga memang masih sangat efektif keberadaan radio sebagai sarana informasi.
Untuk lebih mengenal kembali sejarah radio akan kita buka kembali tentang sejarah Radio Republik Indonesia yang kita cintai dimana Radio Republik Indonesia, secara resmi didirikan pada tanggal 11 September 1945, oleh para tokoh yang sebelumnya aktif mengoperasikan beberapa stasiun radio Jepang di 6 kota. Rapat utusan 6 radio di rumah Adang Kadarusman Jalan Menteng Dalam Jakarta menghasilkan keputusan mendirikan Radio Republik Indonesia dengan memilih Dokter Abdulrahman Saleh sebagai pemimpin umum RRI yang pertama.
Rapat tersebut juga menghasilkan suatu deklarasi yang terkenal dengan sebutan Piagam 11 September 1945, yang berisi 3 butir komitmen tugas dan fungsi RRI yang kemudian dikenal dengan Tri Prasetya RRI. Butir Tri Prasetya yang ketiga merefleksikan komitmen RRI untuk bersikap netral tidak memihak kepada salah satu aliran / keyakinan partai atau golongan. Hal ini memberikan dorongan serta semangat kepada broadcaster RRI pada era Reformasi untuk menjadikan RRI sebagai lembaga penyiaran publik yang independen, netral dan mandiri serta senantiasa berorientasi kepada kepentingan masyarakat.
Likuidasi Departemen Penerangan oleh Pemerintah Presiden Abdurahman Wahid dijadikan momentum dari sebuah proses perubahan Government Owned Radio ke arah Public Service Boradcasting dengan didasari Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2000 yang ditandatangani Presiden RI tanggal 7 Juni 2000. Pembenahan organisasi dan manajemen dilakukan seiring dengan upaya penyamaan visi (shared vision) dikalangan pegawai RRI yang berjumlah sekitar 8500 orang yang semula berorientasi sebagai pemerintah yang melaksanakan tugas-tugas yang cenderung birokratis.
Dewasa ini RRI mempunyai 52 stasiun penyiaran dan stasiun penyiaran khusus yang ditujukan ke Luar Negeri, “Suara Indonesia”. Kecuali di Jakarta, RRI di daerah hampir seluruhnya menyelenggarakan siaran dalam 3 program yaitu Programa Daerah yang melayani segmen masyarakat yang luas sampai pedesaan, Programa Kota (Pro II) yang melayani masyarakat di perkotaan dan Programa III (Pro III) yang menyajikan Berita dan Informasi (News Chanel) kepada masyarakat luas. Di Stasiun Cabang Utama Jakarta terdapat 6 programa yaitu Programa I untuk pendengar di Propinsi DKI Jakarta Usia Dewasa, Programa II untuk segment pendengar remaja dan pemuda di Jakarta, Programa III khusus berita dan informasi, Programa IV kebudayaan, Programa V untuk saluran pendidikan dan Programa VI Musik Klasik dan Bahasa Asing. Sedangkan “Suara Indonesia” (Voice of Indonesia) menyelenggarakan siarannya sendiri.

Berkenaan dengan radio perlu kiranya ada suatu lembaga pengawasan yang independen, netral dan profesional sehingga penyiaran radio dari masa ke masa akan lebih baik dan bermutu serta tetap berpegang pada etika dan moral berbangsa dalam menyampaikan informasi sehingga tetap mengutamakan jati diri bangsa serta memperkokoh budaya bangsa Indonesia yang sangat beragam dan tersebar luas dari ujung pulau sumatera sampai ujung pulau Irian Jaya.

Perlunya lembaga pengawasan yang independen adalah dimana orang-orang yang duduk dalam lembaga ini betul-betul tidak terlibat dengan kepengurusan organisasi, kepentingan golongan dan lainnya karena kalau masih ada kepentingan golongan maka dalam setiap mengambil keputusan tentunya akan tetap keberpihakan pada golongannya.

Selain Independen masih diperlukannya sikap netral dalam pengawasan sehingga dalam pengambilan kebijakan / putusan akan dapat diterima oleh berbagai pihak tanpa adanya permasalahan yang muncul di kemudian hari.

Sikap yang ketiga adalah dengan sikap Profesionalisme dalam bekerja dimana para pengawas lembaga penyiaran harus dapat mengetahui betul sejarah radio, perkembangan organisasi dan hal manajemen lainnya yang mendukung tugas kepengawasannya sehingga organisasi yang diawasinya dapat lebih baik lagi kedepannya dengan adanya peran pengawas.

Sebagai lembaga pengawasan terhadap jalannya radio maka perlunya kita melihat visi dan misi lembaga pengawas penyiaran publik yaitu :
Visi lembaga Penyiaran Publik kedepan : Menjadikan Dewan Pengawas sebagai lembaga yang netral, independen, mandiri dan profesional . Sedangkan misi untuk mendukung visi tersebut adalah sebagai lembaga pengawasan yang mengawasi proses pengembangan jati diri serta budaya bangsa, melakukan pengawasan terhadap proses pelayanan informasi pendidikan & hiburan kepada semua lapisan masyarakat Indonesia, Melakukan pengawasan terhadap terjalinnya kerjasama dan saling pengertian dengan negara – negara sahabat dan dunia internasional. Melakukan pengawasan terhadap proses mencerdaskan banga dan mendukung terwujudnya masyarakat informasi serta tetap melakukan pengawasan terhadap peningkatan kesadaran masyarakat, berbangsa & bernegara yang demokratis & berkeadilan serta menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia.

Kesimpulan akhir adalah dimana lembaga pengawasan perannya sangat penting sebagai lembaga yang mengawasi lembaga penyiaran publik yang berbasis komunikasi massa suara dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dengan tetap memegang teguh pada prinsip netral, independen,mandiri dan profesional dalam mengemban tugasnya.

Penulis adalah wartawan Tabloid Indonesia-Indonesia dan salah satu calon anggota Dewan pengawas LPP RRI 2010-2015.

Comments are closed.