Eep Hidayat Bupati Subang
Pemerintahan Kabupaten Subang harus tetap melakukan aktivitas biasa tanpa ada pemogokan dari PNS nya hanya dikerenakan ditahannya Bupati Subang Eep Hidayat oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (28/3) Eep masih bisa mengendalikan pemerintahan sebelum kasusnya naik ke pengadilan.
Adapun kronologisnya sampai terjadi panahanan Bupati Subang adalah sebagai berikut :
– Desember 2003 Eep Hidayat dilantik sebagai Bupati Subang
– Tahun 2005 eep menerbitkan SK-Bupati Subang No.973/Kep-604-Dispenda/2005 tentang pembagian jatah dana
upah pungut.
– Eep memungut upah pungut pada periode 2005-2008 di lima sektor yaitu :
a. Tiga upah pungut yang tidak ada dasar adalah upah pungut perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
b. Lima sektor itu adalah upah pungut sektor perkotaan, pedesaan, perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
– November 2008, Kejari Subang resmi menetapkan Eep sebagai tersangka.
– 19 Desember Eep kembali dilantik sebagai Bupati Subang periode 2008-2013.
– November 2010, Surat ijin pemeriksaan Eep Hidayat turun dari presiden Republik Indonesia.
hingga tiga kali panggilan Eep tidak datang.
Selanjutnya hampir 5 kali Eep memimpin Massa berdemo di Kejati Bandung
– Selasa ( 15/3) 2011 Penangkapan Eep gagal karena ada aksi Demo.
– Kamis ( 24/3) 2011 Tim eksekutor dari Kejati datang kerumah Eep untuk menjemput tetapi Eep tidak ada ditempat.
– Senin ( 28/3) Eep mendatangi Kejati dan dijebloskan ke Rutan Kebon Waru Bandung.
Bupati Subang Eep Hidayat mengatakan kedatangannya ke Kejati adalah untuk memenuhi panggilan proses hukum yang harus dijalaninya.
Eep Minta maaf pada masyarakat sebesar-besarnya atas gangguan yang terjadi ketika melakukan demonstrasi di Bandung.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.