Pelanggaran ijin menara sinyal


Belum ada ijin sudah berdiri menara sinyal.

Menara sinyal meresahkan

 

Menara sinyal dapat memancarkan sinyal salah satu penyedia jasa untuk kepentingan bisnisnya agar sinyal yang dimiliki dapat secara maksimal diterima oleh konsumennya tetapi pada kenyataannya banyak yang belum melakukan perijinan pada wilayah setempat.

Berlokasi di atas mesjid perempatan Jalan Elang Raya yang ada di kewenangan Rt 04/ 01 Kel Garuda telah berdiri menara sinyal salah satu penyedia jasa telekomunikasi yang ijin awalnya adalah menempel di menara mesjid tetapi pada kenyataannya adalah di atas bangunan mesjid sehingga hal ini dirasakan menimbulkan keresahan di masyarakat karena belum ada sosialisasi pada masyarakat sekitarnya mengenai apa dan bagaimana dampak pendirian menara tersebut.

Sampai saat berita ini ditayangkan belum ada konfirmasi baik dari pengelola sinyal ataupun pemborong pada pengelola wilayah setempat sehingga dikhawatirkan akan adanya reaksi masyarakat nantinya terhadap pengelola menara sinyal karena dengan adanya menara sinyal yang baik akan menguntungkan banyak sekali bagi penyedia sinyal.

Comments are closed.